Dewi Perssik Telah Melaporkan Keponakannya ke Pihak Berwajib?

Dewi Perssik Telah Melaporkan Keponakannya ke Pihak Berwajib?

Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya dan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti di ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas pencemaran nama baik.

Dewi Perssik tak hanya melaporkan keponakannya, dia juga melaporkan menejemen Meldi, atau biasa di kenal Rosa Meldianti.


Menejemen Meldi juga ikut terlibat dalam pencemaran nama baik yang dilakukan oleh keponakan Dewi Perssik tersebut untuk menaikan eksistensinya di industri musik dangdut dengan cara mendompleng nama Dewi Perssik.

"LP nomor 6026 tanggal 5 November 2018, pelapornya adaah Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Terlapornya dua orang yang satu inisial RM, yang katanya penyanyi dangdut. Satu lagi inisial DS dari manajemen artis yang menanungi RM," kata Hotman Paris usai membuat laporan.

Hotman Paris mengajukan tiga pasal kepada dua orang yang dilaporkan oleh Dewi Perssik. Mereka berdua mendapatkan ancaman 4 tahun penjara karena perbuatannya.

"Yang dilaporin ada tiga pasal yang pada dasarnya adalah sama yaitu dugaan pencemaran nama baik. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana," ujar Hotman Paris.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang dilakukan Dewi Perssik terhadap keponakannya tapi tak diindahkan.


sumber




Contact Us

Name

Email *

Message *

Categories

Powered by Blogger.

Arsip Blog