Akhirnya Jaksa Menjatuhkan Vonis Hukum Pada Zumi Zolla, Apakah Vonis Hukuman Tersebut?
Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan 1 unit Toyota Alphard, terhitung dari Februari 2016 hingga November 2018. Selain menangkap Zumi Zolla lembaga antirasuah juga menaangkap dan menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah Arfan anggota DPRD Jambi, dari Fraksi PAN Supriyono, Sekertaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin. Keempatnya pun telah divonis hukum oleh Jaksa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Setelah semua berkas lengkap juga melakukan penyidikan, KPK akhirnya melemparkan kasus ini ke kejaksaan.
Kamis (08/11/2018) kemarin akhirnya Jaksa menjatuhkan vonis kepada Zumi Zolla. Zumi divonis hukuman Pidana penjara selama 8 tahun dan Pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini dijatuhkan sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Zumi Zolla serta atas beberapa hal yang telah dipertimbangkan sesuai hukum peraturan yang berlaku.
sumber