Polisi Bikin Ahmad Dhani Tak Bisa Posting Instagram
Sejak 15 November 2018 lalu, akun Instagram Dhani resmi disita pihak Polda Jawa Timur untuk dijadikan barang bukti. Alhasil, Dhani tak bisa lagi mengakses untuk membuat postingan baru untuk sementara waktu. Baik promosi 'Dewa 19 Reunion' atau kegiatan kampanyenya.
"Sudah kami sita sejak 15 November 2018 kemarin. Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera seperti dikutip liputan6.com (16/11/2018).
Tapi bukan saja akun Instagramnya yang disita, ponsel pribadi Dhani pun untuk sementara berada di bawah kuasa pihak polisi. Dhani sendiri tak bisa berbuat banyak, karena semua sudah sejalan dengan prosedur dan penyitaan atas pengetahuan pengadilan.
Dengan begitu proses penyidikan akan berjalan dengan lebih cepat dan tak lagi berlarut-larut mengulur waktu. "Ponsel yang digunakan juga disita untuk barang bukti," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, penyitaan ini sesungguhnya berkaitan dengan kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Dhani karena mengucapkan kata 'idiot' sewaktu Dhani berkunjung ke Surabaya untuk melakukan deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu. Adapun Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
sumber